Ketika suratnya sudah ada, selanjutnya akan dimasukan ke APBD. Sedangkan kalau hanya sekedar katanya tanpa disertai surat secara resminya maka belum bisa memasukkan alokasi bankeu ke APBD.
“Kalau surat keputusannya sudah diterima arahan penggunaan anggaran bankeu untuk lebih banyak ke infrastruktur. Memang kita cukup banyak anggaran untuk infrastruktur,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, alokasi bankeu untuk Kabupaten Pandeglang tahun 2023 Rp20 miliar.
“Alokasi Bankeu Kabupaten Pandeglang naik Rp10 miliar, dari tahun 2022 sebesar Rp10 miliar menjadi Rp20 miliar di 2023. Sedangkan kaitan suratnya sedang dibuatkan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: A Lutfi











