SERPONG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangsel bulan lalu mensahkan Peraturan Walikota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Terbitnya Perwal RDTR ini akan membawa angin segar bagi iklim investasi di sektor investasi. Berbagai kemudahan dan kepastian perizinan akan diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor properti usai diterpa badai Covid-19.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Maulana Prayoga mengatakan, salah satu upaya dalam meningkatkan investasi di Tangsel adalah dengan memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha .
“Dengan adanya RDTR ini dan nantinya akan ditanamkan pada sistem perizinan berusaha OSS, akan memberikan kecepatan dan kepastian pelayanan perizinan di Kota Tangsel,” ujar Yoga di kantornya, Senin 9 Januari 2023.
Menurut Yoga, terbitnya RDTR ini di dalamnya akan memberikan ruang positif bagi para pelaku usaha khususnya sektor properti. Ada beberapa insenstif bagi pelaku properti yg diberikan pemerintah untuk pengembangan usahanya di beberapa zona wilayah.
“Angin segar karena akan diberikan insentif pemanfaatan intensitas ruang lebih jika berkontribusi memecahkan permasalahan kota seperti ketersediaan ruang terbuka hijau, macet, banjir,” ucapnya.
Yoga berharap bahwa Perwal RDTR digital ini akan segera ditanam pada sistem perizinan OSS, Dengan begitu, sejumlah pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tangsel dapat dengan mudah mendapatkan informasi rencana kota yg sesuai dengan rencana kegiatan usahanya. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











