Shinto menjelaskan, dalam penyelidikan awal tersebut, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada orang tua, adik dan anak korban. “Hasil penyelidikan kemarin memang masih belum signifikan, sehingga dibutuhkan pendalaman kembali terhadap siapa pihak yang merekrut korban dan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) mana korban berangkat ke luar negeri,” ungkap Shinto.
Shinto mengungkap, pendalaman akan dilakukan dengan berbagai pihak, seperti imigrasi, BP2MI, Kementerian Luar Negeri juga atase kepolisian yang ada di Riyadh untuk mendalami informasi tersebut.
“Terhadap pemberitaan salah satu media yang mempersepsikan bahwa kematian korban ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang, kami menegaskan bahwa hal itu cenderung membangun opini yang tidak baik terhadap kinerja Polda Banten,” ujar Shinto.
Shinto mengatakan, banyak hal yang perlu diangkat menjadi fakta hukum terlebih dahulu sehingga tidak etis dan terkesan mendiskreditkan Polda Banten bila disimpulkan Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Banten lemah dalam penegakan hukum. “Berbicara di ruang publik harus didukung fakta, apalagi tidak ada konfirmasi dengan pengelola informasi publik di Polda Banten. Budaya menulis berita yang beretika lebih mendidik kepada publik daripada secara sepihak menyalahkan Polda Banten,” kata Shinto.











