Pihak manajemen juga akan memberikan uang kebijakan pengunduran diri dengan nilai setara dengan pesangon satu PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 Undang Undang Ketenangan Nomor 13 Tahun 2003.
Bagi karyawan yang berminat mengikuti program pengunduran diri diminta langsung mendaftarkan diri ke HRD atau melalui bagian administrasi masing-masing bidang.
Program pendaftaran itu dibuka sampai akhir Januari 2023 atau sampai kuota 1.000 orang terpenuhi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur HRD PT PWI Absori.
Terkait itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana A Utami membenarkan informasi tersebut.
Diana mengatakan, program pengunduran diri di PWI diperuntukan karyawan yang usianya di atas 45 tahun. “Kalau di PWI meskipun dibuka untuk 1.000 orang namun untuk karyawan yang usianya di atas 45 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Abdul Rozak











