SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Bay Fahrid Maruf (33), tersangka kasus penggelapan uang Rp12 juta dibebaskan Kejari Serang dari jerat pidana, Kamis 4 September 2025.
Penjaga warung internet (Warnet) asal Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut dibebaskan melalui restorative justice (RJ).
Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, penghentian penuntutan tersebut karena tersangka telah mengganti kerugiannya dan korban memaafkan.
“Restoratif justice telah disetujui (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum-red) untuk penghentian penuntutan,” kata Punia melalui siaran pers yang diterima Jumat 5 September 2025.
Usai disetujui, kata Punia, Akhmad Bay lalu dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada Kamis 4 September 2025 dengan disambut pihak keluarga.
Meski dibebaskan, Akhmad Bay akan menjalani kerja sosial untuk membersihkan masjid di tempat tinggalnya. Sanksi itu diberikan atas kesepakatan Akhmad Bay, tokoh agama dan masyarakat yang hadir saat proses restorative justice.
“Secara sukarela dia ingin melaksanakan bersih bersih masjid dengan pantauan langsung dari masyarakat,” ujar Punia.
Nantinya, lanjut Punia, Akhmad Bay akan diikuti pelatihan kerja bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang. Harapannya, Akhmad Bay akan mendapatkan pekerjaan lagi dengan bekal keterampilan di bidang otomotif.
“Dia akan mengikuti pelatihan tentang keahlian di bidang otomotif nah ini jadi bekal dia dan mudah-mudahan dia bisa bekerja kembali,” kata Punia.
Punia menjelaskan, kasus penggelapan yang dilakukan Akhmad terjadi pada bulan Juni sampai September 2024. Adapun modusnya Akhmad Bay, dengan memanipulasi laporan keuangan terkait pembelian kebutuhan warnet Formula Net One.
Penggelapan yang ia lakukan terbongkar setelah atasannya melakukan audit keuangan, dan diketahui ada perbedaan jumlah barang dengan uang yang diberikan.
“Misal beli air mineral 10 dus tapi dia tulis di nota 20. Jadi dia membuat penggelembungan bon,” kata Punia.
Uang hasil kejahatannya dengan total Rp12 juta dipergunakan Akhmad Bay untuk kehidupannya sehari-hari bersama keluarganya. Akhmad Bay lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 374 tentang penggelapan.
“Kebutuhan sehari-hari, karena punya tiga anak punya anak. Faktor ekonomi,” tuturnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Editor: Mastur Huda











