• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Penjaga Warnet Dihukum Sosial Bersihkan Masjid Usai Dibebaskan Kejari Serang

Fahmi by Fahmi
Jumat, 5 September 2025 19:33
in Berita Utama, Hukum
Penjaga Warnet Dihukum Sosial Bersihkan Masjid Usai Dibebaskan Kejari Serang

Kajari Serang IG Punia Atmaja saat menasehati Akhmad Bay Fahrid Maruf di kantor Kejari Serang.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Bay Fahrid Maruf (33), tersangka kasus penggelapan uang Rp12 juta dibebaskan Kejari Serang dari jerat pidana, Kamis 4 September 2025.

Penjaga warung internet (Warnet) asal Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut dibebaskan melalui restorative justice (RJ).

RelatedPosts

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 11:13
Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Senin, 12 Oktober 2026 07:23
Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08

Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja mengatakan, penghentian penuntutan tersebut karena tersangka telah mengganti kerugiannya dan korban memaafkan.

“Restoratif justice telah disetujui (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum-red) untuk penghentian penuntutan,” kata Punia melalui siaran pers yang diterima Jumat 5 September 2025.

Usai disetujui, kata Punia, Akhmad Bay lalu dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang pada Kamis 4 September 2025 dengan disambut pihak keluarga.

Meski dibebaskan, Akhmad Bay akan menjalani kerja sosial untuk membersihkan masjid di tempat tinggalnya. Sanksi itu diberikan atas kesepakatan Akhmad Bay, tokoh agama dan masyarakat yang hadir saat proses restorative justice.

“Secara sukarela dia ingin melaksanakan bersih bersih masjid dengan pantauan langsung dari masyarakat,” ujar Punia.

Nantinya, lanjut Punia, Akhmad Bay akan diikuti pelatihan kerja bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang. Harapannya, Akhmad Bay akan mendapatkan pekerjaan lagi dengan bekal keterampilan di bidang otomotif.

“Dia akan mengikuti pelatihan tentang keahlian di bidang otomotif nah ini jadi bekal dia dan mudah-mudahan dia bisa bekerja kembali,” kata Punia.

Punia menjelaskan, kasus penggelapan yang dilakukan Akhmad terjadi pada bulan Juni sampai September 2024. Adapun modusnya Akhmad Bay, dengan memanipulasi laporan keuangan terkait pembelian kebutuhan warnet Formula Net One.

Penggelapan yang ia lakukan terbongkar setelah atasannya melakukan audit keuangan, dan diketahui ada perbedaan jumlah barang dengan uang yang diberikan.

“Misal beli air mineral 10 dus tapi dia tulis di nota 20. Jadi dia membuat penggelembungan bon,” kata Punia.

Uang hasil kejahatannya dengan total Rp12 juta dipergunakan Akhmad Bay untuk kehidupannya sehari-hari bersama keluarganya. Akhmad Bay lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 374 tentang penggelapan.

“Kebutuhan sehari-hari, karena punya tiga anak punya anak. Faktor ekonomi,” tuturnya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.

Editor: Mastur Huda

Tags: Kajari Serang IG Punia AtmajaKejagungKejaksaan Agungkejari serangkejati bantenKepala Kejari Serang IG Punia Atmajapurkon Rohiyatrestorative justice Kejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Sukadana Kota Serang Bakal Diberikan Dana Kerohiman

Next Post

PDIP Kabupaten Serang Minta Zakiyah-Najib Optimalkan Pendapatan Daerah

Next Post
PDIP Kabupaten Serang Minta Zakiyah-Najib Optimalkan Pendapatan Daerah

PDIP Kabupaten Serang Minta Zakiyah-Najib Optimalkan Pendapatan Daerah

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
edukasi kebencanaan Banten

DPR RI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2026 14:04
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

by Fahmi
Senin, 12 Oktober 2026 11:13
0

Pelaku penipuan modus tenaga kerja PT Lotte Chemical saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Foto: Polres Serang)

SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

by Nahrul Muhilmi
Senin, 12 Oktober 2026 10:51
0

Peserta Sekolah Lapang Cuaca Nelayan (SLCN) dan Sekolah Lapang Gempa Bumi (SLG) di Kampus UPI Serang. (Foto: BMKG)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.