SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Selasa 2 September 2025.
Dalam momentum sakral dan bersejarah itu, Kajati Banten Siswanto mengajak kepada segenap insan adhyaksa untuk memperbarui semangat pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara.
“Hari Lahir Kejaksaan ini sebagai motivasi untuk memperbaharui semangat pengabdian dan dedikasi kita kepada bangsa dan negara. Kita adalah sentral penegakan hukum di negara ini,” katanya.
Kajati menjelaskan, Hari Lahir Kejaksaan tanggal 2 September 1945 bertepatan dalam rentang waktu tidak terlalu lama pasca proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Hal tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi yang lahir bersama Republik Indonesia yang suasana penuh semangat kemerdekaan.
“Guna mewujudkan supremasi hukum pada suatu negara yang berdaulat,” ujar Kajati saat membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kajati juga menjelaskan, tema peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini adalah “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”.
Tema tersebut tentunya selaras dengan tujuan untuk memadukan arah pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 dengan arah kebijakan strategis dan sasaran prioritas pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bidang harus dilakukan dengan profesional dan proporsional, guna mendukung kedaulatan hukum negara dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2045,” ungkapnya.
Dalam momentum tersebut, Kajati memberikan tujuh perintah harian Jaksa Agung kepada segenap insan adhyaksa.
Di antaranya, tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai – nilai tri krama adhyaksa dan trapsila adhyaksa berakhlak.
Kemudian, mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
“Perkuat peran sentral kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara, optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati,” ungkapnya.
Selain itu, terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
“Wujudkan Pola Pembentukan Insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











