SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengunduran diri sukarela karyawan PT Nikomas Gemilang berujung PHK sepihak.
Ratusan karyawan dengan masa kerja kurang dari sepuluh tahun di-PHK secara sepihak.
Hal itu memicu sekira 200 karyawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan, Selasa 17 Januari 2023.
Mereka menolak keputusan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.
Salah satu karyawan Nikomas yang di-PHK, Arini mengatakan, dari kuota awal penawaran pengunduran diri sebanyak 1.600 karyawan, lolos 898 orang.
“Nah sisanya, sekitar 700-an karyawan yang ikut di-PHK itu karyawan masa kerjanya di bawah sepuluh tahun,” kata Arini kepada Radar Banten.
Arini mengaku, dirinya baru bekerja satu tahun di Nikomas dan sedang semangat-semangatnya bekerja, menabung untuk biaya menikah.










