Shinto menjelaskan motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin memiliki mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1574 UID yang digunakan korban. “Motif pembunuhan ini karena pelaku utama MT mempunyai hutang Rp6 juta dan diminta untuk melunasinya segera,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, kedua korban dieksekusi di Petilasan Serewu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Pascakorban meninggal dunia, para tersangka memasukan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke Warunggunung atau Malingping dengan menggunakan mobil Luxio korban. Karena situasi sudah mau pagi, korban ini kemudian dibuang di perkebunan karet di Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak,” tutur Shinto (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











