Dia juga menilai tidak ada mal administrasi dalam penetapan tersebut. Karena jabatan awalnya masih melekat, seperti saat pelantikan jabatan fungsional esselon empat yang lalu. Meski sudah memiliki jabatan fungsional, tapi tugas sebagai esselon empat masih melekat.
Tapi, tambahnya, sejak turun surat persetujuan dari Mendagri berkaitan dengan penyederhanaan itu, maka jabatan esselon empatnya hilang. “Maka banyak nomenklatur esselon tiga yang berubah, ga ada mal administrasi. Kalau tidak di-Plt-kan malah mal administrasi,” tuturnya.
Dia hanya mengingatkan agar setiap kebijakan harus lebih dahulu disosialisasikan, sehingga dapat memberikan penjelasan dan tidak membuat gaduh.
Terpisah, Akademisi Untirta Lia Riesta Dewi mengatakan, penetapan Plt itu yang berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 050-5889 Tahun 2021, seharusnya tercantum ketentuan Peralihan dan Penutup. “Artinya, pada saat Pergub sudah masuk dalam berita daerah, tidak langsung besok diberlakukan tapi menunggu proses, misalnya enam bulan, ada rentan waktu agar tak terjadi kekosongan hukum, ada transisi pada saat perubahan SOTK,” ujar Lia, Senin (16/1) malam.
Kata dia, seharusnya dalam Pergub juga dibunyikan berapa lama harus menunggu menjadi pejabat definitif. Untuk itu, lima Pergub itu harus dikritisi.











