TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilik Mie Gacoan Ari Johan dinilai tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel.
Ari Johan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan usai gedung resto Mie Gacoan miliknya di Serpong disegel karena tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kepada Ari Johan ke alamat rumahnya di Malang, Jawa Timur pekan lalu. Namun, hingga kini Ari Johan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Sesuai aturan dan protap kami, seluruh saksi-saksi akan dimintai keterangannya, termasuk pemilik menjadi saksi. Tapi sampai sekarang dia tidak kooperatif dan belum memenuhi panggilan kami,” ujar Muksin di Kantor Satpol PP, Serpong, Rabu 18 Januari 2023.
Muksin mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kepada Ari Johan. “Kalau tidak mau datang, ya tidak masalah. Penyegelan akan tetap ada,” tegasnya.
Muksin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Ari Johan terancam denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan akibat melanggar izin PBG.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.
Terpisah, bagian legal Mie Gacoan Lingga Umbara mengatakan, izin sedang didaftarkan ke dinas terkait. “Ya mungkin percepatannya saja. Izin PBG kan memang lama,” ujar Lingga.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Mastur











