PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gerai Mie Gacoan di Pandeglang terancam sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Pasalnya, hingga saat ini, gerai tersebut belum mengantongi izin operasional yang sah.
Upaya penertiban ini bahkan telah dilakukan secara bertahap. Satpol PP Pandeglang tercatat telah melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP-1 hingga SP-3 kepada manajemen Mie Gacoan.
Namun, gerai yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, itu tetap beroperasi tanpa mengindahkan teguran.
Menanggapi hal ini, Manajer Operasional Mie Gacoan Pandeglang, Fathur Rodzak, memberikan penjelasan. Ia mengklaim bahwa tim operasional telah menyampaikan seluruh SP yang diterima kepada tim legal yang bertanggung jawab atas pengurusan perizinan.
“Sejak SP pertama dan kedua, kami dari tim operasional selalu menyampaikan SP tersebut kepada tim legal yang memiliki wewenang untuk mengurus perizinan,” ujar Fathur, Senin, 22 September 2025.
Fathur juga menegaskan bahwa tim operasional tidak memiliki informasi detail mengenai perkembangan proses perizinan Mie Gacoan Pandeglang.
Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah dan tanggung jawab tim legal.
“Jadi, bukan tanggung jawab maupun wewenang kami untuk mengetahui perkembangan tersebut. Dengan adanya SP-3 ini pun, tim operasional hanya bisa meneruskan informasi ini kepada tim legal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fathur mengungkapkan bahwa SP-3 yang dilayangkan Pemkab Pandeglang memberikan batas waktu hanya satu hari. Ia pun berharap agar tim legal segera mengambil tindakan dan menyelesaikan pengurusan izin secepatnya.
“Kami sangat berharap tim legal dapat segera menindaklanjuti pengurusan perizinan ini, mengingat batas waktu yang diberikan dalam SP-3 ini sangat singkat,” katanya.
Mengenai kemungkinan penyegelan jika izin tidak kunjung diurus, pihak operasional menyatakan kesiapannya untuk mengikuti segala ketentuan yang berlaku.
“Kami akan patuh dan mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pandeglang memang telah memberikan peringatan terakhir kepada pengelola Mie Gacoan Pandeglang karena terus beroperasi tanpa izin resmi.
SP-3 tersebut dilayangkan oleh Satpol PP Pandeglang setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak mendapatkan respons positif dari pihak manajemen. Surat peringatan itu diterima langsung oleh manajer operasional gerai.
Editor: Aas Arbi











