CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal menghentikan sementara pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Cilegon. Ancaman ini karena sejumlah izin usaha dan bangunannya belum lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayatinufus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan legal Mie Gacoan ke kantor untuk memberikan klarifikasi dan arahan perizinan.
“Saya sudah panggil legalnya ke kantor. Saya tanyakan apa saja yang sudah dimiliki, kemudian kami kasih arahan agar perizinan dasarnya dilengkapi. Mulai dari PKKPR, PBG, sampai SPPL lingkungan,” kata Hayatinufus kepada Radarbanten.co.id, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Hayatinufus, proses pembangunan akan dihentikan sementara karena dokumen izin tersebut belum rampung.
“Agar dilengkapi itu dulu, pembangunannya saya minta disetop dulu karena perizinannya belum lengkap, jadi agar diselesaikan dulu, jangan sampai kayak di kabupaten/kota lain,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemkot Cilegon tidak menolak investasi apa pun, termasuk dari Mie Gacoan, asalkan seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan.
“Jangan dianggap perizinan itu sulit, tetap kita kawal, kami tidak melarang investasi, tapi juga harus sesuai dengan aturan, kalau ingin aman dan nyaman investasi Cilegon mohon dilengkapi perizinannya,” ujarnya.
Hayatinufus juga mengingatkan agar kejadian seperti di beberapa daerah lain yang bermasalah dengan izin tidak terulang di Cilegon.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, TB Dendi Rudiatna, memastikan bahwa bangunan gerai Mie Gacoan di Kota Cilegon belum memiliki izin bangunan.
“Gacoan belum ada PBG,” tegas Dendi kepada Radarbanten.co.id.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah mengirimkan surat teguran terhadap pihak manajemen Mie Gacoan agar segera mengurus perizinan bangunan dan izin lainya .
“Udah dibuat surat teguran, kami udah tegur agar segera mengurus perizinan, seminggu lalu” tambahnya.
Editor: Agus Priwandono











