Dalam hal ini, kata Endang, masyarakat akan menjadi apolitis karena lamanya waktu jabatan kepala desa.
“Intinya itu terlalu lama lah, karena kan kita tahu betul politik di desa. Karena politik itu berbeda dengan politik di kota maupun daerah provinsi. Karena kan gondok gondokan nya itu kan lebih kenceng. Karena kan untuk 9 tahun itu kan rawan Korupsinya,” katanya.
Endang menyayangkan kepada sikap DPR RI yang menyepakati masa jabatan kepala desa sembilan tahun itu. Karena tidak melakukan pengkajian ulang.
“Kita sayangkan, kenapa DPR RI ini sepakat dan tidak dikaji ulang. Ini kan menjadi reaksioner DPR RI. Dan kenapa tidak dikaji ulang. Apakah ini karena tahun pemilu, tahun politik apa bagaimana. Karena kan ini selayaknya melenggangkan kekuasan kan bukan begitu,” tukasnya.
Reporter: Mulyadi
editor : Merwanda











