TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Komisariat Cabang (DKC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menolak keras usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua DKC GMNI Kabupaten Tangerang Endang mengatakan, kenaikan tersebut adalah bentuk dari kemunduran demokrasi.
Endang juga menyebut, dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 39 itu menyebut bahwa kepala desa telah memegang masa jabatan selama 6 tahun.
“Nah, dari 6 tahun itu apakah kurang? Karena dalam hal ini sama saja menjadi bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Endang Kurnia kepada Wartawan, Kamis, 19 Januari 2023.
Endang mengatakan, pihaknya sangat menolak keras. Kerena dalam membentuk dan membangun desa itu waktu enam tahun sudah lebih dari cukup.
Ketika memang Kepala Desa itu bagus dalam kinerjanya, dipastikan masyarakat pasti akan memilihnya lagi, dan dia akan menjabat lagi.
“Seharusnya 6 tahun juga sudah cukup kalo memang kinerjanya baik. Dan masyarakat akan memilih kembali kan. Ini sama saja menjadi kemunduran demokrasi dan ini akan memunculkan polemik dimasyarakat,” ucap Endang.











