LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 332 kepala desa di Kabupaten Lebak menerima surat keputusan (SK) masa perpanjangan dua tahun sekaligus dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, yang digelar di aula Multatuli Setda Lebak, Selasa, 25 Juni 2024.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan untuk segera melaksanakan dan menyusun perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan untuk menyusun program pembangunan dan kegiatan,” kata Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, Selasa, 25 Juni 2024.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Lebak, Budi Santoso; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Octavianto Arip Ahmad; para kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Lebak.
Pengukuhan masa perpanjangan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Mungkin, kami yang pertama di Banten yang melakukan percepatan pengukuhan dan penyampaian keputusan masa perpanjangan kepala desa dilingkup kabupaten lebak. Dari 340 kades di Lebak hanya 332 yang datang, karena ada yang PAW, ada yang proses pemberhantian, ada yang nunggu pilkades serentak,” imbuhnya.
Iwan mengatakan, dengan telah dikukuhkan masa perpanjangan Kades diharapkan para kades untuk segera melakukan inovasi dalam melakukan akselarasi pembangunan di desanya masing-masing.
“Kenapa kami punya komitmen untuk segera melakukan pengukuhan ini, karena para Kades mempunyai program-program yang harus mereka segera menyelesaikannya dan membuat inovasi-inovasi baru dalam akselarai pembangunan di desa. Saya berharap pengukuhan ini dapat menambah motivasi kades untuk memberikan terbaik bagi desanya yang nantinya akan memberikan kontribusi kepada kabupaten lebak untuk sukses melakukan pembangunan di lebak,” katanya.
Kepala DPMD Kabupaten Lebak Octavianto mengatakan, dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa.
Ditegaskan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.
“Selain itu juga Desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan tatanan masyarakat dan dapat kolaboratif dengan pemerintah daerah,” kata mantan Sekretaris Bapenda Lebak ini. (*)
Editor: Agus Priwandono