Jadi pencopotan spanduk lebih kepada adanya gambar atau logo HTI. Kemudian berdasarkan hasil pengecekan ormas HTI memang tidak tercatat.
“Jadi pemerintah secara resmi sudah membubarkan dan melarang organisasi tersebut. Organisasi HTI oleh pemerintah resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017 lalu,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Bun Buntaran mengatakan, spanduk yang ada gambar diduga bendera HTI sudah dicopot.
“Tadi setelah kita terima informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait langsung dilakukan pencopotan. Tadi ada tiga titik, di Terminal Kadubanen, di TPU, dan di Alun-alun Pandeglang sudah dicopot karena memuat bendera ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Mastur











