SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AN (26) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan. Ia ditangkap setelah dilaporkan atas kasus pencurian sebuah tas pinggang yang berisi dua ponsel dan sejumlah uang.
Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban Sahrul. Saat kejadian, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban.
“Kejadian pencurian di Desa Sentul, korban atas nama Sahrul usia 21 tahun. Saat kejadian, pelaku ini masuk ke dalam rumah dan mengambil tas berisi ponsel dan uang milik korban,” kata Firman, Senin 30 Januari 2023.
Firman mengatakan, saat kejadian pintu rumah korban terbuka karena tidak dikunci. “Saat peristiwa pencurian terjadi, korban sedang berada di kamar mandi dan pintu rumah dalam keadaan tidak dikunci,” ujar perwira menengah Polri tersebut.
Melihat ada peluang untuk mencuri, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Namun apes bagi dia, korban yang selesai mandi memergokinya. Pelaku yang panik seketika melarikan diri.
“Aksi pencurian ini dipergoki korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Setelah mengetahui jika pelaku telah mengambil tas pinggang miliknya, korban kemudian menghubungi petugas Polsek Kragilan,” kata Firman.