SERANG, RADARBANTEN.CO ID – BA (34) warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menjadi otak pencurian di minimarket tempatnya bekerja. Kasus tersebut terungkap, setelah petugas kepolisian menyelidiki kasus pencurian di minimarket Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, selain BA, pihaknya juga menangkap rekannya SR (36) warga Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan karyawan minimarket, Sugandi Pramata (23), pada Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 06.15 WIB. “Pada saat itu pelapor hendak masuk kerja dan melihat bahwa rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka dan gembok hilang,” katanya, Kamis 11 September 2025.
Pada saat berada di dalam toko, Sugandi mendapati toko yang berantakan dan barang-barang terutama rokok sudah banyak hilang. Selanjutnya, warga Kampung Pabuaran Indah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut hendak mengecek kamera pengintai atau CCTV. Namun, CCTV toko berikut CPU yang ada di area kasir sudah raib.
“Pelapor ini kemudian mengabarkan peristiwa tersebut kepada rekannya sebelum mendatangi Polsek Kragilan untuk membuat laporan polisi,” kata Condro didampingi Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi.
Dari laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kragilan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Gilang Erlangga Ertis melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat petunjuk terkait pelaku.
Petunjuk tersebut kemudian didalami hingga akhirnya, BA dilakukan penangkapan pada Kamis malam 4 September 2025. “Dari hasil interogasi, BA mengaku sebagai pelaku pencurian tersebut. Bahkan, dia telah mendalangi dan mengatur pencurian tersebut,” jelas Condro.
Menurut BA, tindakannya tersebut tidak dilakukan seorang diri. Ia turut melibatkan rekannya, SR yang diminta untuk mengambil uang tunai, barang-barang di toko dan menduplikat kunci. Dari pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian terhadap SR dan menangkapnya pada Jumat 5 September 2025. “Tersangka SR ditangkap di rumahnya,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Kapolres menambahkan, perbuatan kedua pelaku membuat pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 70 juta lebih. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi mulai membeli sepeda motor, barang elektronik, emas dan yang lainnya.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Scoopy sebagai sarana, sepeda motor Honda Beat yang dibeli dari hasil kejahatan, uang tunai Rp 11,500 juta dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











