Dari laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dalam kebun yang jaraknya tidak jauh dari kosannya. “Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah kebun atau sekitar 500 meter dari rumah kontrakannya,” ujar Firman.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia berdalih pencurian tersebut dilakukannya karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan membayar sewa kamar kosan.
“Dari hasil pemeriksaan juga tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian hewan ternak. Pelaku ini juga pernah mencuri kardus dari atas kendaraan di Desa Kedinding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Jadi bukan hanya sekali,” ungkap Firman.
Firman mengungkapkan, pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutur Firman didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya