SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kragilan menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu malam, (10/1). Dari, penggerebekan itu petugas menciduk pria berinisial DS, (25).
Kapolsek Kragilan Kompol Dwi Hary mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di rumah tersebut.
“Unit Reskrim menerima informasi dari warga terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” kata Dwi Hary, Senin (12/1).
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengintaian singkat sebelum akhirnya menggerebek lokasi. Saat penggerebekan, petugas menemukan tersangka beserta barang bukti pil tramadol. “Pelaku berhasil diamankan bersama 128 butir pil tramadol,” ujarnya.
DS kemudian dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok obat keras yang diedarkan melalui tangan pelaku tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis ilegal itu. Ia kemudian menjual pil tramadol dengan melayani pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
“Barang diperoleh dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujarnya.
Menurut polisi, motif pelaku menjual obat keras tersebut didorong oleh faktor ekonomi. Tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap hingga akhirnya mengambil usaha haram tersebut.
“Alasannya ekonomi. Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasoknya,” katanya
Ia memastikan setiap laporan warga akan ditindaklanjuti sesuai perintah pimpinan. “Kami juga mengimbau masyarakat tak menyalahgunakan obat-obatan hingga menjauhi narkotika,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











