SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penculikan anak di media sosial (medsos) membuat ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa nyaris menjadi sasaran kemarahan warga di Kampung Larangan, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, Selasa 7 Februari 2023 pagi.
Beruntung kemarahan sejumlah warga berhasil diredam dan ODGJ tersebut langsung dibawa ke kantor desa.
Kapolsek Carenang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Saeful Sani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya langsung menuju lokasi setelah ada warga yang melapor.
“Awalnya kita mendapat laporan dari warga Desa Walikukun, adanya seorang laki-laki yang tidak dikenal diamankan oleh warga di kantor desa. Kami kemudian ke lokasi untuk mengamankan laki-laki tersebut,” kata Saeful.
Saiful menjelaskan dari keterangan warga sekitar, pria tersebut dicurigai hendak melakukan kejahatan berupa penculikan anak. Apalagi warga tidak mengenal pria tersebut.
“Warga melihat dia sedang mencuci tangan di depan rumah, merasa curiga kemudian melaporkannya ke perangkat desa,” kata Saeful.
Saeful mengatakan, pria tersebut hampir jadi bulan-bulanan warga, namun berhasil dicegah dan diamankan ke kantor desa.
“Saat ini orang tersebut telah diamankan di Polsek Carenang untuk menghindari amuk massa,” ujar Saeful.
Lebih lanjut Saeful mengatakan, saat di orang gangguan jiwa tersebut berada di kapolsek, salah satu anggota Polair Merak Bharatu Jeri mengenalnya.
Menurut Jeri, pria itu merupakan orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
“Informasinya, dia itu bernama Muhammad Nur Subhan, warga Mauk, Tangerang,” ujar Saeful.
Saeful mengatakan, setelah mendapat informasi mengenai identitas ODGJ tersebut, pihaknya menghubungi keluarganya.
“Sudah kita hubungi, mau kita serahkan kepada keluarganya,” kata Saeful.
Pasca kejadian tersebut, Saeful menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpercaya, dan cepat terprovokasi atau terpancing dengan adanya isu penculikan anak. “Kami berharap agar warga tenang dan jangan resah menanggapi berita yang tidak jelas sumbernya,” tutur Saeful (*)
Editor: Ahmad Lutfi