• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ketika Pengutang Lebih Galak, Seorang Penagih Utang Dikeroyok

Fahmi by Fahmi
Kamis, 15 Februari 2024 16:48
in Hukum, Utama
Ketika Pengutang Lebih Galak, Seorang Penagih Utang Dikeroyok

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengutang lebih galak dari yang memberikan pinjaman ternyata benar. Bahkan, gara-gara persoalan utang piutang, seorang penagih utang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.

Kasus ini menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya yakni Sukriadi dan Edi Suhendi.

RelatedPosts

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Imigrasi Serang Hadirkan Pasporia di Festival Sangga Nagara 3 Padarincang

Jumat, 16 Oktober 2026 19:52
Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44

Saat ini, warga Kampung Pengasingan, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, sidang kasus ini sedang beragenda pemeriksaan saksi.

Pembacaan surat dakwaan telah dibacakan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus pengeroyokan terhadap Nahjatul Umah terjadi pada Jumat siang, 19 Agustus 2022. Ketika itu, korban bersama teman-temannya, Resty Pratiwi Awaliyah, menyambangi rumah Rohyanah untuk menagih tunggakan pinjaman sebesar Rp 112 ribu.

Saat bertemu dengan Rohyanah, korban disuruh menunggu di rumah Faikoh.

Tak lama menunggu, Rohyanah tiba dan memberikan uang Rp 100 ribu.

“(Rohyanah) langsung pergi meninggalkan korban Nahjatul Umah dan Resty Pratiwi Awaliyah ke warung milik Rohyanah,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Februari 2024.

Karena masih terdapat sisa Rp 12 ribu, korban dan temannya kembali mendatangi rumah Rohyanah untuk menawarkan solusi utangnya.

“Dengan cara membeli jajanan di warung milik saksi Rohyanah,” ujar JPU.

Namun, saran itu ditolak. Rohyanah meminta agar korban bersama temannya untuk pergi.

“Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Edi Suhendi yang merupakan saksi Rohyanah keluar dari dalam rumah dan memerintah korban untuk segera pulang,” jelas JPU.

Saat mengusir korban dan temannya, Rohyanah beserta suaminya itu mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. Kata-kata yang tak pantas dan keluar dari mulut pasangan suami istri itu kemudian direkam oleh korban.

Saat merekam tersebut, ponsel milik korban diambil paksa oleh Edi Suhendi.

“Terdakwa Edi Suhendi merebut handphone milik korban dan membantingnya ke tanah,” ujar JPU.

Keributan itu mengundang terdakwa Sukriadi. Ia sempat melerai dan meminta korban untuk segera pulang.

“Ketika korban Nahjatul Umah hendak mengambil sepeda motor yang masih terparkir di rumah saksi Rohyanah, terdakwa Sukriadi memegang kerudung korban sambil mendorong-dorong ke jalan raya hingga terjatuh,” kata JPU.

Saat sudah dalam kondisi berdiri, Sukriadi menarik tanda pengenal korban dan menyeretnya hingga ke jalan raya.

“Selanjutnya ketika korban Nahjatul Umah hendak berdiri terdakwa Edi Suhendi menendang kepala dan paha sebelah kiri korban Nahjatul Umah,” ungkap JPU.

Tindakan kedua terdakwa tersebut, sambung JPU, telah menyebabkan korban mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum nomor 006/Ver-Pkm/VIII/2022, tanggal 27 Agustus 2022.

“Pada pemeriksaan fisik korban tersebut ditemukan luka memar yang disebabkan oleh benda tumpul,” ujar JPU.

Akibat perbuatannya, Edi Suhendi dan Sukriadi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: kasus pengeroyokan gara-gara utangkejari serangpemberi utang dianiayapemeri utang dikeroyokpenagih hutang dikeroyokPengadilan Negeri SerangPenganiayaanPengeroyokanpengutang galakPolsek Carenangyang pinjam duit galak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Banten, Pemungutan Suara di 18 TPS Ditunda dan Diulang

Next Post

PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

Next Post
PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.