• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ketika Pengutang Lebih Galak, Seorang Penagih Utang Dikeroyok

Fahmi by Fahmi
Kamis, 15 Februari 2024 16:48
in Hukum, Utama
Ketika Pengutang Lebih Galak, Seorang Penagih Utang Dikeroyok

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengutang lebih galak dari yang memberikan pinjaman ternyata benar. Bahkan, gara-gara persoalan utang piutang, seorang penagih utang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.

Kasus ini menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya yakni Sukriadi dan Edi Suhendi.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04

Saat ini, warga Kampung Pengasingan, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dilansir dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, sidang kasus ini sedang beragenda pemeriksaan saksi.

Pembacaan surat dakwaan telah dibacakan pada Selasa, 6 Februari 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus pengeroyokan terhadap Nahjatul Umah terjadi pada Jumat siang, 19 Agustus 2022. Ketika itu, korban bersama teman-temannya, Resty Pratiwi Awaliyah, menyambangi rumah Rohyanah untuk menagih tunggakan pinjaman sebesar Rp 112 ribu.

Saat bertemu dengan Rohyanah, korban disuruh menunggu di rumah Faikoh.

Tak lama menunggu, Rohyanah tiba dan memberikan uang Rp 100 ribu.

“(Rohyanah) langsung pergi meninggalkan korban Nahjatul Umah dan Resty Pratiwi Awaliyah ke warung milik Rohyanah,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Februari 2024.

Karena masih terdapat sisa Rp 12 ribu, korban dan temannya kembali mendatangi rumah Rohyanah untuk menawarkan solusi utangnya.

“Dengan cara membeli jajanan di warung milik saksi Rohyanah,” ujar JPU.

Namun, saran itu ditolak. Rohyanah meminta agar korban bersama temannya untuk pergi.

“Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Edi Suhendi yang merupakan saksi Rohyanah keluar dari dalam rumah dan memerintah korban untuk segera pulang,” jelas JPU.

Saat mengusir korban dan temannya, Rohyanah beserta suaminya itu mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. Kata-kata yang tak pantas dan keluar dari mulut pasangan suami istri itu kemudian direkam oleh korban.

Saat merekam tersebut, ponsel milik korban diambil paksa oleh Edi Suhendi.

“Terdakwa Edi Suhendi merebut handphone milik korban dan membantingnya ke tanah,” ujar JPU.

Keributan itu mengundang terdakwa Sukriadi. Ia sempat melerai dan meminta korban untuk segera pulang.

“Ketika korban Nahjatul Umah hendak mengambil sepeda motor yang masih terparkir di rumah saksi Rohyanah, terdakwa Sukriadi memegang kerudung korban sambil mendorong-dorong ke jalan raya hingga terjatuh,” kata JPU.

Saat sudah dalam kondisi berdiri, Sukriadi menarik tanda pengenal korban dan menyeretnya hingga ke jalan raya.

“Selanjutnya ketika korban Nahjatul Umah hendak berdiri terdakwa Edi Suhendi menendang kepala dan paha sebelah kiri korban Nahjatul Umah,” ungkap JPU.

Tindakan kedua terdakwa tersebut, sambung JPU, telah menyebabkan korban mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum nomor 006/Ver-Pkm/VIII/2022, tanggal 27 Agustus 2022.

“Pada pemeriksaan fisik korban tersebut ditemukan luka memar yang disebabkan oleh benda tumpul,” ujar JPU.

Akibat perbuatannya, Edi Suhendi dan Sukriadi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: kasus pengeroyokan gara-gara utangkejari serangpemberi utang dianiayapemeri utang dikeroyokpenagih hutang dikeroyokPengadilan Negeri SerangPenganiayaanPengeroyokanpengutang galakPolsek Carenangyang pinjam duit galak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Di Banten, Pemungutan Suara di 18 TPS Ditunda dan Diulang

Next Post

PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

Next Post
PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

PKB Unggul Sementara di Lebak, Prabowo-Gibran Menang Telak

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Tani Nasional 2026

Ini Pesan Hasbi pada Peringatan Hari Tani Nasional 2026

by Nurabidin
Rabu, 23 September 2026 15:26
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menegaskan bahwa kedaulatan pangan merupakan bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung...

Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mayat di Pulau Enggano Teridentifikasi sebagai Korban Kapal Arupadhatu 1

by Fahmi
Rabu, 23 September 2026 15:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Misteri hilangnya Kapal Arupadhatu 1 yang membawa lima jurnalis dan tiga kru saat bertolak dari Dermaga Pagedongan,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.