SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengutang lebih galak dari yang memberikan pinjaman ternyata benar. Bahkan, gara-gara persoalan utang piutang, seorang penagih utang mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
Kasus ini menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya yakni Sukriadi dan Edi Suhendi.
Saat ini, warga Kampung Pengasingan, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tersebut sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari laman https://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, sidang kasus ini sedang beragenda pemeriksaan saksi.
Pembacaan surat dakwaan telah dibacakan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus pengeroyokan terhadap Nahjatul Umah terjadi pada Jumat siang, 19 Agustus 2022. Ketika itu, korban bersama teman-temannya, Resty Pratiwi Awaliyah, menyambangi rumah Rohyanah untuk menagih tunggakan pinjaman sebesar Rp 112 ribu.
Saat bertemu dengan Rohyanah, korban disuruh menunggu di rumah Faikoh.
Tak lama menunggu, Rohyanah tiba dan memberikan uang Rp 100 ribu.
“(Rohyanah) langsung pergi meninggalkan korban Nahjatul Umah dan Resty Pratiwi Awaliyah ke warung milik Rohyanah,” ungkap JPU dalam surat dakwaannya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 15 Februari 2024.
Karena masih terdapat sisa Rp 12 ribu, korban dan temannya kembali mendatangi rumah Rohyanah untuk menawarkan solusi utangnya.
“Dengan cara membeli jajanan di warung milik saksi Rohyanah,” ujar JPU.
Namun, saran itu ditolak. Rohyanah meminta agar korban bersama temannya untuk pergi.
“Sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Edi Suhendi yang merupakan saksi Rohyanah keluar dari dalam rumah dan memerintah korban untuk segera pulang,” jelas JPU.
Saat mengusir korban dan temannya, Rohyanah beserta suaminya itu mengeluarkan kata-kata yang tak pantas. Kata-kata yang tak pantas dan keluar dari mulut pasangan suami istri itu kemudian direkam oleh korban.
Saat merekam tersebut, ponsel milik korban diambil paksa oleh Edi Suhendi.
“Terdakwa Edi Suhendi merebut handphone milik korban dan membantingnya ke tanah,” ujar JPU.
Keributan itu mengundang terdakwa Sukriadi. Ia sempat melerai dan meminta korban untuk segera pulang.
“Ketika korban Nahjatul Umah hendak mengambil sepeda motor yang masih terparkir di rumah saksi Rohyanah, terdakwa Sukriadi memegang kerudung korban sambil mendorong-dorong ke jalan raya hingga terjatuh,” kata JPU.
Saat sudah dalam kondisi berdiri, Sukriadi menarik tanda pengenal korban dan menyeretnya hingga ke jalan raya.
“Selanjutnya ketika korban Nahjatul Umah hendak berdiri terdakwa Edi Suhendi menendang kepala dan paha sebelah kiri korban Nahjatul Umah,” ungkap JPU.
Tindakan kedua terdakwa tersebut, sambung JPU, telah menyebabkan korban mengalami luka-luka sebagaimana visum et repertum nomor 006/Ver-Pkm/VIII/2022, tanggal 27 Agustus 2022.
“Pada pemeriksaan fisik korban tersebut ditemukan luka memar yang disebabkan oleh benda tumpul,” ujar JPU.
Akibat perbuatannya, Edi Suhendi dan Sukriadi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. (*)
Editor: Agus Priwandono











