SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak usulan perubahan atau pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Serang yaitu Dapil 4 Walantaka-Curug pada Pemilu 2024.
Hal ini diketahui setelah KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
Berdasarkan surat tersebut, total jumlah kursi di DPRD ada sebanyak 45 kursi, dengan jumlah 6 Dapil. Dengan rincian, Dapil 1 Kota Serang yaitu Kecamatan Serang A meliputi enam kelurahan, yaitu Sumur Pecung, Lopang, Unyur, Sukawana, Kaligandu dan Terondol dengan delapan kursi.
Dapil 2 Kota Serang dengan rincian, enam kelurahan di Kecamatan Serang B yaitu, Kelurahan Serang, Cipare, Kota Baru, Cimuncang, Lontarbaru dan Kagungan dengan tujuh kursi. Kemudian, Dapil 3 Kota Serang yaitu Kecamatan Kasemen dengan tujuh kursi.
Selanjutnya, Dapil 4 Kota Serang meliputi Kecamatan Walantaka dan Curug dengan 10 kursi, Dapil 5 Kota Serang Kecamatan Cipocokjaya dengan enam kuris, dan Dapil 6 Kota Serang, Kecamatan Taktakan dengan tujuh kursi.











