Dimana Rancangan A dengan jumlah dapil tetap 6 Dapil, dengan penambahan kursi di Dapil 6 Kecamatan Taktakan dari 6 menjadi 7 kursi.
“Pengurangan kursi ini dihitung berdasarkan agregat kependudukan pada semester II tahun 2022,” katanya.
Sedangkan, Rancangan B, ada penambahan Dapil dengan pemekaran Dapil 4 Curug-Walantaka. Dapil Curug dengan 4 kursi dan Walantaka 7 kursi.
“Rancangan B itu di Dapil Serang tetap berkurang 1 kursi, Taktakan 6 kursi, Curug Walantaka di pisah dengan Kursi Walantaka 7 kursi, Curug 4 kursi,” katanya.
“Tapi ini sudah final keluar PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dimana KPU RI memilih opsi A, dan kita harus menjalankan amanat ini,” tambah Fahmi. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi
Cap











