CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten mengungkap dugaan ada oknum yang mengatasnamakan Pemkot Cilegon membekingi tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang (Warem). Sehingga, bisa tetap beroperasi di Kota Cilegon.
Gebrak Banten menyampaikan itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Rabu (8/2).
Juru Bicara Gebrak Banten Edi John menjelaskan, tempat-tempat yang menjajakan minum keras itu setiap bulan memberikan setoran berupa uang kepada pihak yang mengklaim sebagai pengelola. Kemudian, pengelola tersebut menyerahkan uang itu kepada oknum Pemkot Cilegon.
“Kami berharap ada ketegasan dari pemerintah, bongkar warem sepenuhnya,” ujar Edi.
Dijelaskan Edi, tahun 2022 lalu, Pemkot Cilegon sempat membongkar sejumlah warem. Namun, tidak dilakukan secara tuntas.











