TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan
besaran jumlah zakat fitrah tahun 1444 H sebesar Rp 45 ribu.
Besaran jumlah zakat tersebut naik sebesar Rp 10 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Baznas Kota Tangerang KH. M Aslie Elhusyairy menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah di wilayah kota Tangerang mengikuti keputusan Ketua BAZNAS RI.
Dimana dalam Surat Keputusan Nomor 007 Tahun 2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 setara dengan uang sebesar Rp 45 ribu per jiwa.











