“Berdasarkan masukan dari Ketua MUI Kota Tangerang yang menjelaskan landasan syariah zakat fitrah juga berdasarkan informasi harga beras dari dinas perindagkop-UKM Kota Tangerang serta masukan dari peserta rapat lainnya disepakati besaran nilai zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 45 ribu,” ujarnya kepada radarbanten.co.id, Jumat, 10 Februari 2023.
Aslie mengatakan, pihaknya juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan rata-rata besaran harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib menyampaikan,
dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik.
” Maka besaran yang telah
ditetapkan Baznas yaitu sejumlah Rp45 ribu/jiwa adalah angka yang ideal,” ujarnya.











