SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua orang kurir dan pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu 40 gram lebih.
Dua kurir yang ditangkap tersebut berinisial GA dan EP. Keduanya dilakukan penangkapan pada Selasa 7 Februari 2023 lalu. “Barang bukti yang diamankan ada 43,6 gram sabu,” ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri, Minggu 12 Februari 2023.
Iwan menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku kami amankan karena dari laporan masyarakat yang kami terima terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan kedua pelaku ini berlangsung di wilayah Polresta Serang Kota,” kata pria asal Ciamis, Jawa Barat (Jabar) ini.
Iwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan keduanya merupakan kaki tangan dari AP yang saat ini masih buron. Keduanya diketahui mengedarkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut di wilayah Cikande dan Tangerang. “Pengakuannya mengedarkan sabu di Tangerang dan Cikande,” ungkap Iwan.











