Dari hasil penjualan, kedua pelaku mendapat upah hingga Rp8 juta. Jumlah uang yang didapat tergantung dari penjualan sabu. “Kalau banyak yang terjual upahnya bisa lebih besar, pengakuannya sampai Rp8 juta,” kata Iwan.
Iwan mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Polisi saat ini masih melakukan pencarian terhadap AP. Sementara, kedua pelaku kini meringkuk di Rutan Polresta Serang Kota.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat lima tahun Sampai dan paling lama 20 tahun. Kedua tersangka juga terancam denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutur Iwan (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











