SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.860 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di Kota Serang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Pembaca RADARBANTEN.CO.ID, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sehingga, dalam aturan tersebut, Pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dengan masa kerja selama dua bulan, dan besar honorer Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp 1 juta per bulan per orang.
Tugas Pantarlih selama dua bulan ke depan adalah, pertama, membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Kedua, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.











