Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Kemudian, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih Pemilu 2024 berkewajiban melakukan koordinasi untuk membantu PPS dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Kemudian, menyusun dan menyampaikan terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dan terakhir, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran menjelaskan, setelah prosesi pelantikan Pantarlih dilaksanakan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis dan langsung terjun ke lapangan untuk melakukan Coklit.
“Pantarlih bertugas melaksanakan Coklit satu bulan ke depan. Dimana, mereka (Pantarlih) memastikan masyarakat terdaftar dan tidak menjadi pemilih,” ujarnya, Minggu 12 Februari 2023. (*)
Reporter: Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











