SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah terus gencar menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik kepada masyarakat untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM). Ternyata, pembelian kendaraan listrik di Provinsi Banten terus mengalami peningkatan.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Ahmad Budiman memaparkan, pada tahun 2020 lalu, ada 130 unit kendaraan listrik yang terdaftar.
Kemudian, pada tahun 2021 mengalami peningkatan. “Tahun 2021, ada 361 unit,” ujar Budi melalui telepon seluler, Minggu, 12 Februari 2023.
Sementara itu, lanjut Budi, pembelian kendaraan listrik tahun 2022 mengalami peningkatan cukup tajam. Berdasarkan data yang dimilikinya, ada 1.188 unit kendaraan listrik yang terdaftar.
Ia mengatakan, apabila melihat tren pembelian kendaraan listrik yang meningkat tajam, maka peminatnya juga semakin banyak.
Berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, lanjutnya, tahun lalu pihaknya menerima pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari kendaraan listrik sebesar Rp248 juta. “Jumlahnya kecil karena banyaknya motor,” ungkap Budi.
Ia menerangkan, PKB kendaraan listrik normal yakni nilai jual kendaraan bermotor dikali bobot dikali tarif normal sebesar 17,5 persen. Namun, pihaknya hanya memungut 10 persen dari nilai PKB. “Kita ambil 10 persen, yang 90 persennya diberikan intensif keringanan,” terangnya.
Kata dia, berdasarkan aturan, pungutan 10 persen dari PKB itu sampai dengan tahun 2024. “Setelah 2024 kita belum tahu aturan perdanya,” ujar Budi.
Reporter: Rostinah
Editor: Abdul Rozak











