“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana mati,” katanya.
Hakim memerintahkan, terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan. Kemudian untuk barang bukti tetap terlampir.
“Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas penuntut umum. Untuk digunakan dalam perkara lain,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Ahmad Lutfi











