SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sri Sulastri, pemilik warung sembako di Cipocokjaya, Kota Serang kaget mendapatkan santunan Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ia kaget dan tidak menyangka karena tidak pernah punya kaitan apa pun dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya, rupanya mendiang suaminya, Widyo Putranto, tercatat sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Semasa hidup, suaminya secara mandiri ikut program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Waktu itu suami saya cuma ikut-ikutan saja daftar karena ditawari oleh Dinas Koperasi dan UKM Banten,” ungkap Sri saat menerima santunan kematian di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya, Senin, 13 Februari 2023.
Santunan kematian itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banten Agus Mintono bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono.
Sri menuturkan, suaminya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada September 2022. Pada Desember 2022 meninggal karena sakit.
“Saya baru tahu kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan bakal dapat santunan ahli warisnya,” ungkap Sri.
Dapat santunan kematian, kata Sri, merasa sedih dan terharu. Ia merasa ada yang menolong setelah ditinggalkan suaminya. “Uangnya buat nambah modal usaha,” ungkapnya.
Dalam kaitan itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Banten Agus Mintono mengaku akan semakin gigih mengajak para pelaku usaha kecil untuk masuk BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini memberikan manfaat besar untuk perlindungan sosial jika mengalami kecelakaan kerja saat berusaha atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Ia berharap pelaku usaha kecil dan menengah memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya Didin Haryono menjelaskan, almarhum Widyo Putranto baru sempat bulan terdaftar sebagai peserta. Iuran setiap bulan Rp16.800.
“Selama empat bulan total iuran Rp67.200. Manfaat santunannya lebih besar,” ungkap Didin.
Didin melanjutkan, uang Rp42 juta itu santunan kematian yang diberikan kepada ahli wari bila peserta meninggal dunia. Tetapi apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat di rumah sakit maka biaya perawataan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Kisah almarhum Widyo Putranto dan ahli warisnya juga terjadi pada pegawai non ASN di dinas-dinas atau para perangkat desa. Sudah ratusan yang kami berikan santunan kematian walaupun baru beberapa bulan jadi peserta,” ungkap Didin. *
Editor: Aas Arbi











