TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel membentuk Posko Pengaduan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum sepenuhnya terselesaikan di tahun 2017, 2018 dan 2019.
Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, Posko Pengaduan PTSL ini ditangani oleh seluruh pegawai BPN dan Satgas PTSL yang diketuai Kasubag Tata Usaha BPN Tangsel.
Menurut Harison, masih terdapat sekitar 600 berkas PTSL milik warga Tangsel saat mengurus PTSL di tahun 2017, 2018 dan 2019 yang belum terselesaikan, karena berbagai persoalan, di antaranya kurangnya kelengkapan berkas, terjadi sengketa dan timpang tindih aset.
Harison menambahkan, pihaknya juga melibatkan seluruh pegawai BPN baik yang masih bertugas, yang sudah dimutasi dan pensiun, yang pada saat itu mereka menangani PTSL di tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Posko ini menampung semua permasalahan PTSL tahun 2017, 2018 dsn 2019. Posko ini terdiri dari pejabat saat ini dan kami coba kumpulkan pejabat yang saat itu menangani PTSL di tahun tersebut,” ujar Harison di kantornya, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Harison, Posko Pengaduan ini dibuatkan ruangan khusus dan tidak dicampur dengan layanan PTSL tahun 2023 maupun layanan lainnya.
“Karena customer service kami bingung kalau menerima pengaduan PTSL tahun 2017, 2018 dan 2019, maka dibuatkan ruangan khusus, karena yang menangani adalah pegawai yang mengerti persoalan tersebut,” jelasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Mastur











