JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Masa jabatan kepala desa (Kades) dipandang terlalu lama. Maksimal seseorang dapat menjabat kades selama tiga periode atau selama 18 tahun. Ini bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme untuk mencegah abuse of power. Untuk itu, Eliadi Hulu, warga Desa Desa Ononamolo Tumula, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan Eliadi diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan terigistrasi dengan Nomor 15/PUU-XXI/2023. Rabu, 15 Februari 2023, sidang uji materil Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa digelar secara luring oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Eliadi dalam persidangan menyatakan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi pemohon. Karena berdasarkan
Pasal 39 ayat (1) UU Desa, kades diberikan hak menjabat selama 6 tahun dalam satu periode. Sementara dalam ayat (2), disebutkan kades dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
“Apabila ke depannya Pemohon hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa maka harus menunggu selama 6 tahun. Jika kepala desa yang terpilih di desa Pemohon dalam menjalankan pemerintahan desa selama 6 tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik atau tidak berkompeten atau kapabel, sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa atau bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa maka Pemohon harus menunggu selama 6 tahun ke depan untuk melakukan penggantian kepala desa,” kata Eliadi seperti dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 Februari 2023 dari website mkri.id.
Eliadi mengungkapkan, pengaturan lamanya masa jabatan dalam Pasal 39 UU Desa akan menimbulkan kemunduran demokrasi bagi masyarakat desa. Bagi sebagian masyarakat desa, wajah demokrasi dipahami dalam pelaksanaan pemilihan. Melalui pemilihan kades, masyarakat desa akan terangsang untuk terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan desa karena adanya rasa memiliki.
Namun, gairah masyarakat desa akan menurun jika pesta demokrasi desa digelar dalam kurun waktu cukup lama. Ditambah, kades diberikan kesempatan menjabat tiga periode. Anggapan pemenang pilkades hanya orang-orang itu saja akan terpatri di benak masyarakat desa. Apalagi, jika petahana mencalonkan diri untuk ketiga kalinya. Belum lagi peluang pilkades berjalantidak fair akibat perangkat-perangkat desa yang merupakan orang-orang loyal petahana.











