PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang belum bisa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 114 desa karena belum mendapatkan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri. Seharusnya Pilkades di 114 desa dilaksanakan serentak tahun 2024 namun karena ada Pemilu dan Pilkada serentak sehingga ditunda sampai tahun 2025.
Penundaan waktu pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pandeglang mengacu kepada Surat Edaran (SE) Mendagri yang diterbitkannya pada tanggal 5 juni 2024.
Dalam Surat Edaran itu pada poin nomor 3 huruf d, disebutkan melakukan penundaan Pilkades sampai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 diterbitkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Muslim Taufik mengatakan, Pilkades serentak digelar tahun ini.
“Namun untuk jadwal Pilkades-nya belum bisa kita tetapkan. Sebab masih menunggu petunjuk dari Mendagri,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 5 Maret 2025.
Muslim menjelaskan, Mendagri belum menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Pilkades serentak. Sedangkan terkait kesiapan anggarannya sudah siap.
“Tinggal menunggu Juklak dan Juknis saja. Ketika memang dari Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang Pilkades Serentak maka kita langsung tindaklanjuti,” katanya.
Muslim mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades yang telah dialokasikan saat ini baru Rp2,4 Miliar.
“Anggaran itu bersumber dari APBD 2025. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak,” katanya.
Pilkades serentak rencananya digelar di 114 desa dari 326 desa di Kabupaten Pandeglang. Terdiri dari 109 pemilihan kepala desa devinitif dan 5 pemilihan kepala desa dilakukan secara PAW (Pergantian Antar Waktu).
“Pilkades PAW ini digelar bagi kepala desa yang meninggal dunia sebelum habis masa jabatannya. Dan untuk sementara ini semua desa itu dijabat oleh Pejabat Sementara Kades dari unsur PNS,” katanya.
Asda I Setda Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, Pemkab Pandeglang telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades.
“Anggaran ditanggung oleh pemerintah daerah itu untuk surat suara dan pengamanan Pilkades. Sedangkan yang ditanggung oleh pemerintah desa sudah dialokasikan dari Dana Desa kurang lebih sebesar Rp30 juta,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana