SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang akan berlangsung tanpa kampanye dari para Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yang berkontestasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, M Ihsan menerangkan, kampanye tidak masuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di amar putusan MK tidak ada perintah melakukan kampanye, ” kata M Ihsan, Rabu, 26 Februari 2025…
KPU, kata Ihsan, hanya akan melaksanakan apa yang jadi putusan MK. Yakni, untuk melakukan persiapan mulai penyediaan logistik pemungutan seperti kotak suara, surat suara dan logistik lainnya, menyiapkan badan ad hoc, sosialisasi, hingga melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kita diberikan waktu 60 hari sejak dibacakannya putusan MK untuk melakukan PSU, 60 hari itu hingga pengumuman dengan batas akhirnya itu 25 April. Sehingga kemungkinan pemungutan suaranya akan dilakukan awal bulan April, ” jelasnya.
Meskipun tidak ada kampanye, kata Ihsan, KPU Banten bersama KPU Kabupaten Serang akan tetap melakukan sosialisasi perihal pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang.
Sosialisasi dilakukan guna memastikan penyampaian informasi perihal PSU ini tersampaikan kepada masyarakat.
“Tentu kita juga akan melakukan evaluasi terhadap partisipasi pemilih kemarin, kita ingin bagaimana caranya partisipasi pemilih ini tidak turun. Malah meningkat,” imbuhnya.
Katanya, KPU Banten saat ini masih menunggu petunjuk teknis perihal pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dari KPU RI.
Editor: Agus Priwandono