“Di lokasi kami menemukan tempat pertambangan, tempat pengelolaan emas dan barang bukti berupa dinamo, ratusan gelundung serta ratusan karung yang berisi tanah batuan yang mengandung emas,” kata Condro.
Condro memastikan, pertambangan yang dilakukan oleh para tersangka ilegal. Mereka telah melakukan aktivitas penambangan sejak satu tahun terakhir. “Penambangan emas itu sudah berjalan sejak satu tahun terakhir,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro mengungkapkan, aktivitas penambangan emas ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Para pelaku juga menggunakan zat kimia untuk mengelola emas. “Aktivitas pengelolaan emas menggunakan merkuri, merkuri ini zat kimia yang dilarang,” kata Condro.
Condro mengatakan, untuk memulihkan kondisi area pertambangan pihaknya telah memberikan 1.000 pohon kepada masyarakat sekitar. Pohon berbuah tersebut diharapkan dapat menghijaukan kembali lokasi pertambangan. “Kami sudah membagikan seribu pohon kepada warga, kami ingin agar lokasi pertambangan menjadi pulih kembali,” tutur Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi Trisno Tahan Uji. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi










