Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, para korban dicabuli dengan modus yang beragam oleh pelaku. Salah satunya dengan dijadikan anak angkat oleh pelaku. Terkait dengan lokasi pencabulan, ada di ruang kelas dan ruang pribadi pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekitar ponpes sedang sepi. Waktunya selepas shalat dzuhur dan selepas shalat azhar.
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut masih enggan berkomentar. Ia mengungkapkan, kasus tersebut rencananya akan diekspos di Mapolres Serang.
“Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan (terkait waktu ekspos-red),” kata Dedi, Minggu 19 Februari 2023.
Dedi membenarkan pelaku sudah ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023. Penangkapan terhadap pria beristri tiga tersebut dilakukan kediamannya di Tanara. “Iya (sudah diamankan-red),” tutur Dedi (*)
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Ahmad Lutfi











