SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – GL (23), pengedar sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Selasa, 7 Februari 2023.
Pengedar sabu tersebut ditangkap saat berada di depan pintu gerbang PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Hengky Kurniawan mengatakan dari penangkapan terhadap pelaku pihaknya mengamankan puluhan gram sabu-sabu.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan, depan gerbang PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang,” kata Hengky, Senin 20 Februari 2023.
Hengky menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya. Namun, upaya pelaku tersebut berhasil digagalkan petugas. “Sabu 43,6 gram sempat mau dibuang,” kata Hengky.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi dalam pengungkapan kasus tersebut juga mengamankan tiga buah timbangan digital, satu buah lakban cokelat dan satu pack plastik klip bening besar. “Selain itu ada juga satu buah ponsel merek iPhone warna ungu di dalam tas kecil warna hitam (yang turut diamankan,” kata Hengky.
Hengky mengatakan, dari hasil pemeriksaan, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari bandar berinisial P. Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap P.
“Pelaku menyebut jika sabu tersebut dibeli dari seorang bandar besar berinisial P. Paket sabu tersebut dikirim P dengan menggunakan saja gojek online yang diduga orang suruhannya,” kata Hengky.
Hengky menuturkan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutur perwira menengah Polri tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











