SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus perdagangan orang ke luar negeri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat pelaku berhasil ditangkap petugas.
Wadir Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian Setyawan mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BT (33) warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang dan YA (39) warga Cipondoh, Kota Tangerang.
“Satu pelaku lagi berinisial KA (50) warga Neglasari, Kota Tangerang,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023.
Dian menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 18 Februari 2023 siang. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 08.00 WIB. Informasi yang kami terima, ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku yang menjemput tiga perempuan yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” kata Dian.











