SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus perdagangan orang dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku. Mereka sudah beroperasi selama enam bulan.
Empat pelaku yang ditangkap tersebut, BT (33) warga Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang dan YA (39) warga Cipondoh, Kota Tangerang dan KA (50) warga Neglasari, Kota Tangerang.
Keempatnya dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu siang, 18 Februari 2023. Keempatnya ditangkap saat membawa tiga orang korbannya. Mereka, TW (22), NPN (24) dan NS (33). Para korban tersebut diketahui merupakan warga Serang, Tangerang, dan Pandeglang.
Wadir Reskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dian Setyawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait perdagangan orang ke luar negeri.
Dari informasi tersebut, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan ke lapangan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat sekira pukul 08.00 WIB. Informasi yang kami terima, ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku yang menjemput tiga perempuan yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” kata Dian di Mapolda Banten, Selasa 21 Februari 2023.











