SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta kepada lembaga dan Kasepuhan Adat di Banten untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah khususnya Hutan Adat mereka.
Permintaan itu disampaikan setelah KLHK menyerahkan tiga buah Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada Tiga Kasepuhan Adat yang berada di Banten, Rabu 22 Febuari 2023.
“Kami meminta kepada Kasepuhan Adat untuk menjaga hutan adat ini, jaga dari pertambangan dan pembalakan ilegal,” kata Penjabat Sekda Banten M Tranggono kepada wartawan.
Tranggono mengatakan, pemberian SK Hutan Adat itu adalah bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat adat dengan harapan masyarakat adat dapat memanfaatkan Hutan Adat, namun tidak merusaknya guna menompang kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri.
Katanya, Hutan Adat ini bisa dioptimalkan oleh masyarakat adat untuk mengentaskan isu-isu strategis seperti Stunting, Kemiskinan juga membantu Pemerintah dalam mencegah inflasi daerah.











