Untuk sementara, menurut Haris, tilang elektronik dilakukan secara mobile menggunakan telepon pintar atau smartphone.
Dengan berlakunya tilang elektronik itu, pengawasan terhadap pelanggaran lalulintas akan semakin ketat.
Bagi para pelanggar yang tertangkap oleh alat pemantau, akan mendapatkan surat tilang yang diantar langsung petugas Pos Indonesia atau kurir ke alamat sesuai dengan data dokumen kendaraan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi











