PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan mempelajari surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersangka pencabulan, oknum Anggota DPRD Pandeglang Yangto. Surat penangguhan penahanan diajukan oleh Kuasa Hukum Yangto Satria Pratama kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Pengajuan permohonan penundaan penahanan suratnya sudah diserahkan kepada Kejari Pandeglang pada hari Kamis, 23 Februari 2023. Bersamaan dengan hari pertama tersangka Yangto dilakukan penahanan oleh Kejari Pandeglang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu surat permohonan penundaan penahanan tersangka Yangto.
“Nanti saya cek dulu surat permohonan penangguhan penahanan. Kita lihat dulu dan kita pelajari,” katanya, kepada RADADBANTEN.CO.ID, Jumat, 24 Februari 2023.
Nicholas menjelaskan, surat permohonan pengajuan penangguhan dari kuasa hukum tersangka diserahkan kemarin sore. Selanjutnya akan dicek dan dipelajari.











