“Menurut pengakuan para pelaku sudah lima TKP (tempat kejadian perkara-red), di wilayah Serang dua TKP, di Lebak ada tiga TKP,” ujar mantan Koorsprim Polda Banten ini.
Yudha mengungkapkan, penangkapan para pelaku merupakan hasil proses penyelidikan Satreskrim Polres Serang. Para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas berhasil mengidentifikasinya.
“Pada Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB Tim Resmob menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku di Jalan Makaliwe, Petamburan, Jakarta Barat,” kata Yudha.
Dari dalam rumah tersebut, para tersebut disergap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. Para pelaku yang panik sempat mencoba kabur dan melawan petugas. “Ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan,” ujar Yudha.
Yudha mengungkapkan, dari dalam kontrakan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga golok serta dua unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. “Barang bukti tersebut kami amankan dari dalam rumah kontrakan para pelaku,” tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











