SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RD (36), ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Pria asal Cigeulis, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap karena telah menyetubuhi anak kandungnya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota. “Iya sudah ditahan,” ujar Febby melalui pesan Whatsapp, Senin 27 Februari 2023.
Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Febby.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus persetubuhan yang melibatkan anak dan bapak kandung tersebut terjadi pada Minggu 19 Februari 2023 di sebuah kontrakan di daerah Warung Pojok, Kota Serang. Saat kejadian, korban ditarik pelaku ke dalam kamar mandi. Di dalam kamar mandi itu, korban oleh pelaku digauli.
Kasus kekerasan seks terhadap anak tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan biadap pelaku kepada kakak dari ibunya. Cerita korban itu disampaikan kepada ibunya.










