SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yhannu Setyawan, Wakil Ketua ICMI Banten, Akademisi Hukum Tata Negara menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nanti.
Yhannu berpendapat jika putusan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, pelaksanaan Pemilu itu sudah diatur dalam UUD, bahwa Pemilu dilakukan selama 5 tahun sekali.
“Putusan hakim bertentangan dengan UUD yang sudah jelas menyebut jika Pemilu itu dilakukan 5 tahun sekali,” kata Yhannu kepada Radar Banten, Kamis 2 Maret 2023.
Yhannu mengatakan, seharusnya PN Jakpus mengambil keputusan lain perihal gugatan dari Partai Prima itu, bulan memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda Pemilu. Penundaan Pemilu tentunya akan menyebabkan, kegaduhan ketatanegaraan.
“Ini kan perkara privat antara pihak yang menggugat dan lembaga yang digugat, putusan yang dihasilkan tergugat itu harus dipenuhi si penggugat tetapi jangan sampai melampaui UUD,” katanya.
Menurutnya, Pemilu sudah secara konkret dilaksanakan per lima tahun sekali berdasarkan UUD yang berlaku. Jika pun ingin ditunda, maka dasar UUD itu haruslah diubah terlebih dahulu.
“Kalau memerintahkan menunda Pemilu ga bisa. Itu sudah diatur udang-undang, jika pun mau undang undang itu dong yang harus diubah dulu. Dan itu juga tidak bisa dilakukan oleh sekelas pengadilan,” katanya.
Alangkah eloknya, kata Yhannu jika PN mengambil keputusan untuk memberikan sanksi kepada KPU untuk memperbaiki tahapan yang dipermasalahkan oleh Partai Prima sebagai pengugat.
Yhannu pun mengapresiasi langkah cepat KPU yang langsung melakukan upaya hukum dengan melakukan banding terhadap keputusan PN Jakpus itu.
“Saya bukan dipihak yang membela KPU, saya membeli konstitusinya. Saya apresiasi langkah KPU yang sudah cepat melakukan banding, syaa harap PN dapat memberikan putusan yang lebih arip,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











