SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijatuhi hukuman untuk melakukan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang tadinya akan digelar pada tahun 2024.
Hukuman itu dilayangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Bukan tanpa alasan, PN Jakpus menjatuhi KPU hukuman setelah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan perdata diketok oleh PN Jakpus. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Dasar gugatan yang dilontarkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu tercatat dalam gugatan perdata nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu disebutkan, jika Partai Prima tidak terima dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Partai Prima tidak terima, sebab partai Prima dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat alias TMS sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual.
Partai Prima menyebut jika dalam proses verifikasi administrasi itu KPU tidak melakukannya dengan teliti. Karena setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Partai Prima berdalih jika hanya sedikit saja permasalahan pada dokumen itu. Akibatnya, Partai Prima di 22 Provinsi se Indonesia dinyatakan TMS.Mereka pun mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur syarat partai politik peserta Pemilu 2024, di antaranya; memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi (100 persen); kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Anggota Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan staetmen perihal putusan PN Jakpus itu.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab itu,” katanya kepada Radar Banten.
Agus menuturkan, verifikasi data partai politik yang dilakukan pihaknya beberapa bulan yang lalu di Banten berjalan dengan lancar, tidak ada kendala bahkan gugatan.
Bahkan, partai Prima di Banten sendiri dinyatakan lolos pada verifikasi data itu.
“Partai Prima ada, dan lolos kalau ga salah. Dia itu bermasalah di 22 provinsi kalau saya baca dari berita,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











